REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memberlakukan kebijakan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025. Namun, masih ada sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKP) Provinsi Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi itu kepada para ASN. Ia menegaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, kecuali ada keperluan khusus.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia mengaku tidak akan segan memberikan saksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Apabila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, Pemprov Jakarta disebut akan memberikan tindakan tegas.
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," ujar Pramono.
Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Ia menyebutkan, pegawai Pemprov Jakarta dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Meski begitu, terdapat pengecualian terhadap pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pegawai dengan kondisi yang disebutkan itu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.
Ia menambahkan, pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. "Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” kata Chaidir.