Jumat 11 Jul 2025 10:49 WIB

Polisi Selundupkan Sabu Hingga Terlibat Penganiyaan Maut, Ini Respons Kapolri

Kapolri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang berbuat kejahatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar.

Tindakan tegas itu termasuk bagi dua personel Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN dan empat personel Polres Nunukan yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. “Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” katanya di Jakarta dikutip pada Jumat (11/7/2025). 

Baca Juga

Dia memastikan bahwa tindakan tegas itu tetap diterapkan hingga sekarang. “Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya.

Diketahui, Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Sementara itu, empat oknum Polres Nunukan yang salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu.

Penangkapan ini, kata dia, merupakan kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri. Terkait kronologi penangkapan maupun peran empat personel tersebut dalam kasus ini, Brigjen Pol. Eko tidak membeberkannya.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement