Jumat 11 Jul 2025 19:12 WIB

BP Haji Siap Koordinasi dengan Kemenag Selama Masa Transisi

BP Haji menunggu proses yang bergulir di DPR.

Jamaah haji kloter pertama menggunakan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama asal kota Banda Aceh tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah ditanah suci.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jamaah haji kloter pertama menggunakan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama asal kota Banda Aceh tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah ditanah suci.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan pada musim haji 1447 Hijriah/2026, pengelolaan atau penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut.

"Sudah dipastikan BPH yang akan menggawangi penyelenggaraan haji untuk tahun 2026," kata Tenaga Ahli BP Haji RI Ichsan Marsha di Kota Padang, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga

Kepastian tersebut sejalan dengan penegasan nomenklatur BPH RI setingkat kementerian sehingga penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut.

Ia mengatakan, kepastian tersebut juga merujuk kepada Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 berkaitan dengan penyelenggaraan badan haji. Saat ini, lembaga itu hanya menunggu proses yang bergulir di DPR termasuk adanya harmonisasi penyelenggaraan haji 2026 yang berada di bawah naungan BPH.

Dalam masa transisi tersebut, BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 di pusat maupun di daerah seperti asrama haji.

"Sebagai contoh, jika selama ini penyelenggaraan haji daerah berada di bidang haji dan umrah maka secara otomatis nantinya melebur ke BPH RI yang dikawal masing-masing di kabupaten dan kota serta provinsi," kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement