REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator Kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengatakan telah mengikuti persidangan gugatan pemisahan aset pribadi dari pertelaan aset pailit yang diajukan eks bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Terdapat 152 aset berupa tanah yang digugat oleh Lukminto bersaudara.
Anggota Tim Kurator Sritex, Fajar Romi Gumilar, mengungkapkan, 152 aset berupa tanah yang digugat oleh Lukminto bersaudara termasuk dalam aset pailit Sritex. "Itu sudah masuk dalam pertelaan aset kita, sudah masuk dalam penetapan budel pailit," katanya, Jumat (11/7/2025).
Namun, Fajar menghormati gugatan pemisahan aset yang dilayangkan Lukminto bersaudara. "Kami sudah membuktikan di pengadilan, begitu juga dengan mereka (Lukminto bersaudara) sudah mengajukan pembuktian, sehingga nanti biar pengadilan yang memutuskan terkait gugatan lain-lain itu," ucapnya.
Sidang putusan terkait gugatan Lukminto bersaudara seharusnya dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025) lalu. Namun sidang ditunda dan diagendakan kembali pada Senin (14/7/2025).
Sementara itu anggota Tim Kurator Sritex lainnya, Denny Ardiansyah, mengatakan, timnya melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah melakukan penilaian aset-aset dalam budel pailit Sritex. "Untuk barang bergerak sudah semua. Tinggal finalisasi di bangunan dan gedung," kata Denny.
Denny menyebut, laporan akhir terkait nilai aset Sritex kemungkinan akan diperolehnya dari KJPP akhir bulan ini.