Sabtu 12 Jul 2025 22:11 WIB

Lukminto Bersaudara Gugat 152 Aset Tanah, Tim Kurator: Itu Masuk Budel Pailit Sritex

Laporan akhir terkait nilai aset Sritex kemungkinan akan diperolehnya dari KJPP.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator Kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengatakan telah mengikuti persidangan gugatan pemisahan aset pribadi dari pertelaan aset pailit yang diajukan eks bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Terdapat 152 aset berupa tanah yang digugat oleh Lukminto bersaudara.

Anggota Tim Kurator Sritex, Fajar Romi Gumilar, mengungkapkan, 152 aset berupa tanah yang digugat oleh Lukminto bersaudara termasuk dalam aset pailit Sritex. "Itu sudah masuk dalam pertelaan aset kita, sudah masuk dalam penetapan budel pailit," katanya, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga

Namun, Fajar menghormati gugatan pemisahan aset yang dilayangkan Lukminto bersaudara. "Kami sudah membuktikan di pengadilan, begitu juga dengan mereka (Lukminto bersaudara) sudah mengajukan pembuktian, sehingga nanti biar pengadilan yang memutuskan terkait gugatan lain-lain itu," ucapnya.

Sidang putusan terkait gugatan Lukminto bersaudara seharusnya dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025) lalu. Namun sidang ditunda dan diagendakan kembali pada Senin (14/7/2025).

Sementara itu anggota Tim Kurator Sritex lainnya, Denny Ardiansyah, mengatakan, timnya melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah melakukan penilaian aset-aset dalam budel pailit Sritex. "Untuk barang bergerak sudah semua. Tinggal finalisasi di bangunan dan gedung," kata Denny.

Denny menyebut, laporan akhir terkait nilai aset Sritex kemungkinan akan diperolehnya dari KJPP akhir bulan ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement