Ahad 13 Jul 2025 06:28 WIB

KKP Hibahkan Lima Kapal Hasil Tangkapan ke Nelayan

KKP akan terus bantu nelayan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Erdy Nasrul
Foto udara perahu terparkir di dermaga kampung warna warni di Kelurahan Tondonggue, Kecamatan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025). Pemerintah Kota Kendari mengusulkan pembentukan kampung nelayan merah putih (KNMP) ke Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) bagi wilayah pesisir di kota itu yakni pada Kelurahan Tondonggeu, Sambuli, dan Puday yang mayoritas dihuni oleh nelayan.
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto udara perahu terparkir di dermaga kampung warna warni di Kelurahan Tondonggue, Kecamatan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025). Pemerintah Kota Kendari mengusulkan pembentukan kampung nelayan merah putih (KNMP) ke Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) bagi wilayah pesisir di kota itu yakni pada Kelurahan Tondonggeu, Sambuli, dan Puday yang mayoritas dihuni oleh nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan oleh nelayan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta.

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga

"Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Pung menyampaikan kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," ucap Pung.

Selanjutnya, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement