Senin 14 Jul 2025 16:06 WIB

Punya Bukti Baru, Jaksa Yakin Dapat Jerat Hasto

Bukti baru itu disebut membeberkan peran Hasto dalam kasus suap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dapat menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Keyakinan ini didasarkan bukti baru yang dinilai menunjukkan keterlibatan Hasto. 

"Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina, dan perkara Saeful Bahri," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dalam pembacaan replik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).

 

Takdir mengungkap bukti baru itu membeberkan peran Hasto dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina. Sehingga menurut Takdir walau dalam putusan terdahulu peran Hasto belum muncul, tapi hal itu tak menutup kemungkinan bagi Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Ini bersesuaian dengan keterangan ahli Maruarar Siahaan yaitu ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru. Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh mahkamah, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru," ujar Takdir.

 

Takdir menyebut keterangan eks hakim MK Maruarar Siahaan sejalan dengan pendapat ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahilah yang turut hadir dalam sidang Hasto. Saat itu, Muhammad Fatahilah menyebut saat ada pelaku baru dalam sebuah perkara yang sudah disidangkan dan inkrah, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan sendiri. 

 

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan perkara pidana berdiri sendiri. Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses," ujar Takdir.

 

Oleh karena itu, Takdir mendesak majelis hakim wajib menolak nota pembelaan Hasto. Takdir menilai nota pembelaan Hasto layak dikesampingkan lantaran bertentangan dengan fakta hukum sepanjang persidangan.

 

"Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ucap Takdir. 

 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

 

Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement