REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bayi-bayi asal Jawa Barat yang dijual oleh sindikat perdagangan bayi ke Singapura dihargai Rp 11-16 juta per bayi. Bayi-bayi tersebut bakal diadopsi oleh pembelinya di Singapura.
"Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11.000.000 sampai Rp 16.000.000," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menuturkan, bayi-bayi tersebut didapatkan sindikat perdagangan manusia dari orang tua mereka yang sengaja menjual bayinya. Selain itu, para pelaku ada yang menculik bayi dari orang tuanya.
"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," kata dia.
Surawan mengatakan, bayi-bayi yang telah lahir dan hendak dijual ke Singapura mayoritas berusia di bawah setahun. Bayi-bayi tersebut mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum dikirim ke Singapura.