REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan angkat bicara mengenai pemblokiran rekening dormant atau yang tidak melakukan transaksi. Pemblokiran menyasar rekening nganggur itu dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi menyampaikan masalah ini sudah menjadi atensi pemerintah RI. Budi menjamin hak publik tidak akan terganggu atas pemblokiran rekening itu.
"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Budi menyebut Pemerintah merespon sekaligus mendengar dengan seksama keluhan masyarakat. Sehingga dalam waktu dekat ini, Budi bakal meminta keterangan PPATK atas pemblokiran tersebut. Hal ini guna memastikan dana masyarakat tetap terlindungi.
"KemenkoPolkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu). Total rekening dormant yang ditemukan PPATK mencapai 140 ribu rekening dengan total nilai Rp 428,6 miliar.