REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, tidak dapat mengisi jabatan publik selama dua tahun. Tuntutan tersebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencakup hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan terdakwa 2, Alwin Basri, untuk tidak menduduki jabatan publik masing-masing selama dua tahun, terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
Seusai pembacaan tuntutan, Ita dan Alwin meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sementara itu kuasa hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, tak terlalu mempersoalkan tuntutan JPU yang melarang kedua kliennya tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
"Saya kira kliennya saya juga sudah sepuh ya. Saya kira tidak ada keinginan lah untuk ke situ," ujar Agus ketika diwawancara awak media seusai persidangan.
Dia mengatakan, tim dan kliennya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agus mengatakan, pleidoi akan menjabarkan ketidaksesuaian-ketidaksesuaian dalam tuntutan JPU.
"Permintaan sebagai pengacara pasti akan menyatakan kalau bisa putusannya bisa ringan, bahkan kalau bisa bebas. Tapi tentu semuanya kita serahkan ke majelis hakim," kata Agus.

-
Bonus Demografi Menyongsong Indonesia Emas 2025
-
-
Jumat , 26 Sep 2025, 17:28 WIB
Sule Mengeklaim Diperlama saat Ditilang, Dishub Jakarta: Proses Sudah Sesuai SOP
-
Jumat , 26 Sep 2025, 17:20 WIB
Seratusan Siswa Diduga Keracunan, Pelaksanaan MBG di Karanglewas Banyumas Dihentikan Sementara
-
Jumat , 26 Sep 2025, 17:18 WIB
Putri Kusuma Wardani Menang, Semua Lima Wakil Indonesia Lolos Semifinal Korea Open 2025
-
Jumat , 26 Sep 2025, 17:13 WIB
5.914 Orang Terdampak Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, BGN: 80 Persen karena SOP tak Dipatuhi
-