Kamis 31 Jul 2025 21:50 WIB

DPR Setuju Tom Lembong Dapat Abolisi, Begini Respons Kejagung

Tom Lembong sampai saat ini masih dalam sel tahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetahui adanya pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang saat ini berstatus terdakwa korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan proses banding terhadap Tom Lembong masih bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tom Lembong hingga Kamis (31/7/2025) masih mendekam di sel tahanan kejaksaan.

Baca Juga

“Sementara yang saya ketahui sampai saat ini, kita sama-sama melakukan upaya hukum banding. Kita fokus pada itu. Apabila memang benar seperti itu (pemberian abolisi) kita pelajari seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Dan Tom Lembong sampai dengan saat ini masih di dalam sel tahanan,” kata Anang.

Pun Anang mengatakan, proses banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis dan hukuman terhadap Tom Lembong masih terus berjalan. “(Banding) masih berjalan, sepanjang belum dicabut,” ujar Anang.

Tom Lembong merupakan mantan mendag pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kejagung menyeretnya ke pengadilan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016.

Di peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pekan lalu memvonis Tom Lembong bersalah melakukan korupsi.

Atas vonis tersebut, Tom Lembong, pun dihukum 4 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim PN Tipikor menghukum Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom Lembong, pun tak terima dengan vonis maupun hukuman tersebut.

Lalu ia melawan dengan pengajuan banding ke PT DKI Jakarta. Sedangkan JPU pun memutuskan untuk menyatakan banding yang sama sebagai respons atas perlawanan hukum Tom Lembong itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement