Sabtu 02 Aug 2025 13:45 WIB

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece tak Bisa Dilarang

Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, tidak bertentangan konstitusi

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bendera One Piece dikibarkan menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
Foto: Republika.co.id
Bendera One Piece dikibarkan menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tak mempersoalkan pengibaran bendera serial manga dan animasi One Piece oleh segelintir orang. Hal itu karena aksi pengibaran bendera One Piece bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.

"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga

Bima menegaskan bendera yang harus berkibar ke seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025 hanya bendera Merah Putih. Menurut dia, Presiden Prabowo sudah meminta para menteri untuk berada di perbatasan negara dan mengibarkan bendera Merah Putih.

"Kalau pun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya," ucap eks wali kota Bogor tersebut.

Bagi Bima, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara. Namun, ia mengingatkan, penyampaian kritikan juga jelas melalui ekspektasi maupun aspirasi.

Bima menilai aksi pengibaran bendera Once Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.

"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," ucap Bima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement