Senin 04 Aug 2025 16:17 WIB

Skema Titik Serah, Solusi Baru Atasi Kebocoran Distribusi Pupuk Subsidi

Pemerintah tetapkan lokasi kendali distribusi pupuk lewat BUMN Pupuk.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusinya lebih tepat sasaran. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusinya lebih tepat sasaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusinya lebih tepat sasaran. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Melalui regulasi ini, pemerintah memperkenalkan skema Titik Serah, yakni mekanisme penetapan lokasi distribusi yang ditentukan oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Model ini menjadi simpul kendali baru yang memperjelas tanggung jawab serta memperkuat akuntabilitas penyaluran.

Baca Juga

“Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa Perpres ini turut mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan banyak pihak, kini penunjukan langsung dilakukan oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” jelas Jekvy.

Mekanisme ini diyakini akan memperkuat sistem pengawasan sekaligus memperkecil potensi kebocoran. Dari sisi petani, skema penebusan pupuk tetap mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Petani yang namanya tercantum dalam e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka tetap bisa menebus pupuk menggunakan KTP atau Kartan,” kata Jekvy.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Perpres ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak petani. “Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” ujar Amran dalam keterangan tertulis Kementan.

Melalui tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat sistem distribusi agar ketersediaan pupuk dapat terjamin dari sisi jumlah, mutu, waktu, dan sasaran. Harapannya, sistem yang lebih solid ini mampu mendukung peningkatan produksi pertanian nasional secara berkelanjutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement