Kamis 25 Sep 2025 20:09 WIB

Perpres 06/2025 Ubah Tata Kelola Pupuk Subsidi, Ini Perinciannya

Perubahan lain terdapat pada pola distribusi.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Satria K Yudha
Pekerja mengangkut pupuk di gudang Lini III Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (22/9/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pekerja mengangkut pupuk di gudang Lini III Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (22/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam tata kelola pupuk subsidi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 06 Tahun 2025. Aturan baru ini menambah kriteria sasaran, jenis pupuk, hingga pola distribusi.

Kepala Kelompok Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Henry Y. Rahman, menyebut Perpres tersebut memperluas prinsip penyaluran pupuk subsidi dari enam tepat menjadi tujuh tepat, dengan tambahan kriteria penerima.

Baca Juga

“Kalau dulu enam tepat, sekarang jadi tujuh tepat, yaitu tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima,” kata Henry dalam diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, Perpres baru juga memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk subsidi. Sebelumnya, hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam kelompok tani.

Selain itu, jenis pupuk yang disubsidi kini bertambah. Jika sebelumnya hanya Urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Perpres juga mengatur soal impor pupuk yang ditetapkan melalui rapat koordinasi Menko Pangan, yang sebelumnya belum diatur.

Perubahan lain terdapat pada pola distribusi. Istilah distributor kini diganti menjadi pelaku distribusi, sementara titik serah tidak lagi terbatas di kios atau pengecer. Gapoktan, poktan, hingga koperasi kini bisa menjadi titik serah.

Dari sisi verifikasi, Perpres 06/2025 menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selain Kementerian Pertanian, seiring masuknya pembudidaya ikan sebagai penerima.

“Alurnya sekarang dari produsen ke gudang, lalu pelaku usaha, sebelum akhirnya sampai ke petani atau kelompok tani. Pelaku usaha bisa melalui pengecer, gapoktan, pokdakan, atau koperasi,” jelas Henry.

Ia menambahkan, salah satu koperasi yang sedang disiapkan untuk terlibat dalam distribusi pupuk subsidi adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement