Kamis 07 Aug 2025 16:14 WIB

Peringatkan Warga Bahaya Judi Online, Polres Bantul: Judol Harus Diberantas Hingga ke Akarnya

Polres Bantul selalu mengingatkan masyarakat agar dapat menjauhi judi online.

Ilustrasi judi.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat di kabupaten ini lebih waspada terhadap bahaya dari aktivitas judi online menyusul pengungkapan jaringan judi online oleh pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Banguntapan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam dari aktivitas judi online. Maraknya perjudian berbasis internet telah memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, Polres Bantul terus berkomitmen dalam memberantas para pelaku judi online terutama yang berlokasi di wilayah hukum Polres Bantul, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri, judi online harus diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dia mengatakan, terlebih kasus judi online telah memakan banyak korban, tetapi masih susah membina masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan tersebut. Untuk itu, Polres Bantul selalu mengingatkan masyarakat agar dapat menjauhi judi online, karena memiliki efek yang merugikan.

Jeffry mengatakan, praktik perjudian online yang diungkap Polda DIY tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang tersangka telah diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24)

Menurut dia, para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer. RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement