Selasa 12 Aug 2025 20:03 WIB

KPK Selidiki SK Gus Yaqut, Dirancang Sendiri atau Sudah Jadi?

KPK mengecek mekanisme penerbitan SK Menag era Yaqut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimpun barang bukti menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengungkit Surat Keputusan (SK) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota tambahan yang mendapat atensi penyidik.

KPK sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 soal kuota haji tambahan sebagai alat bukti.

Baca Juga

"Kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh itu tadi surat yang disampaikan, SK (Menag) ya, itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

KPK mengecek mekanisme penerbitan SK Menag era Yaqut itu. KPK ingin membongkar keterlibatan para pihak yang merancangnya. "Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan (Yaqut) apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," ujar Asep.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement