REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimpun barang bukti menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengungkit Surat Keputusan (SK) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota tambahan yang mendapat atensi penyidik.
KPK sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 soal kuota haji tambahan sebagai alat bukti.
"Kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh itu tadi surat yang disampaikan, SK (Menag) ya, itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK mengecek mekanisme penerbitan SK Menag era Yaqut itu. KPK ingin membongkar keterlibatan para pihak yang merancangnya. "Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan (Yaqut) apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," ujar Asep.
View this post on Instagram