Kamis 14 Aug 2025 14:41 WIB

Royalti Musik Jadi Polemik, Pemerintah Fasilitasi Dialog Antarpihak

Isu aturan, transparansi, dan distribusi jadi fokus pembahasan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan Pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik. (ilustrasi)
Foto: Dok PCO
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan Pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan Pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025), Hasan mengingatkan telah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.

“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya.

Baca Juga

Hasan menyebut, proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Ke depan, komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.

“Kita cari win-win solution,” kata Hasan.

Ia menambahkan, kementerian terkait seperti Kemenparekraf, Kemenkumham, serta pemangku kepentingan lain akan membicarakan secara rinci mekanisme dan implementasi di lapangan. “Apresiasi terhadap hasil karya mereka juga harus dipikirkan dan kita belum terbiasa dengan ini. Kita step by step, nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” ujarnya.

Polemik royalti musik kembali mencuat setelah muncul sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.

Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement