Jumat 15 Aug 2025 14:28 WIB

Hormati Keputusan MA, Ari Bias: Persoalan Hukum dengan Agnez Mo Selesai

Ari Bias menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Agnez Mo.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Agnez Mo tampil menghibur penonton dalam Festival Hello Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Sabtu (21/12/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penyanyi Agnez Mo tampil menghibur penonton dalam Festival Hello Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Sabtu (21/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara seusai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo dalam perkara hak cipta lagu "Bilang Saja". Ari mengaku menghormati putusan itu dan menyebutnya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," kata Ari Bias dalam pernyataan di Instagram pribadinya, pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Ari mengungkapkan dirinya akan mencabut laporan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk membebaskan terlapor, dalam hal ini Agnez Mo, dari segala dugaan.

"Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP, yang saat ini masih proses penyelidikan, demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan," kata Ari.

Ia mengatakan dirinya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Ia pun menyatakan, persoalan hukum dengan Agnez Mo sudah selesai.

"Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK. Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai," kata dia.

Ari mengaku ikhlas menerima putusan tersebut dan menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan. "Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Pada 30 Januari 2025, pengadilan sempat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari.

Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi di laman resmi MA, putusan kasasi tersebut dikabulkan dengan amar singkat: "Kabul". Putusan ini otomatis membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar ganti rugi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement