Rabu 27 Aug 2025 08:06 WIB

Pakar Jelaskan Ada Anomali Struktur Pajak, Porsi Besar tapi Pendapatan Kecil?

Kontribusi pajak industri konstruksi 4,69 persen padahal PDB 10,25 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Demonstrasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak Bupati Pati Sudewo berakhir ricuh, Rabu (13/6/2026).
Foto: Dok Polda Jateng
Demonstrasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak Bupati Pati Sudewo berakhir ricuh, Rabu (13/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar menjelaskan ada anomali pada struktur penerimaan pajak sebuah industr jika disandingkan dengan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Konsultan Pajak dari Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan ketidakseimbangan ini adalah persoalan serius yang harus segera diperbaiki.

Ia menyebut, kontribusi pajak industri konstruksi hanya 4,69 persen padahal terhadap PDB sektor ini mencapai 10,25 persen. Di sektor pertanian, kontribusi pajak hanya 1,48 persen, sementara terhadap PDB mencapai 13,17 persen. 

Baca Juga

“Kondisi ini menandakan adanya anomali dalam struktur pajak Indonesia,” ujarnya dalam Seminar Nasional Seri 5 dengan topik “Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi: Strategi & Solusi”, Selasa (26/8/2025).

Di sektor pertanian, perbedaan kontribusi juga semakin mencolok. Menurut Danny, kontribusi pajak sangat minim dibandingkan peran sektor ini terhadap PDB.

“Apabila kita bandingkan dengan kontribusinya kepada PDB-nya yang sebesar 13,17 persen, sementara hanya 1,48 persen rilis kontribusinya terhadap penerimaan pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, anomali ini kemungkinan dipengaruhi kebijakan pengenaan PPh final dan berbagai insentif pajak, sehingga beberapa sektor strategis tidak memberikan kontribusi optimal. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak agar rasio pajak lebih seimbang, kontribusi sektor industri dan pertanian sesuai kapasitas ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan beberapa sektor tertentu, tetapi juga mendukung penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan.

photo
Meroketnya Pajak Bumi dan Bangunan - (Republika)

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement