REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas membawa barang jarahan berupa kursi yang dikembalikan warga di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025).
Kepolisian daerah setempat mengimbau kepada pelaku atau siapa saja yang mengetahui barang hasil jarahan untuk segera mengembalikan hingga empat hari pascakerusuhan dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.