REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp8.000 dari Rp2.098.000 menjadi Rp2.090.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan Rp1.937.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat (19/9/2025):
-
0,5 gram: Rp1.095.000
-
1 gram: Rp2.090.000
-
2 gram: Rp4.120.000
-
3 gram: Rp6.155.000
-
5 gram: Rp10.225.000
-
10 gram: Rp20.395.000
-
25 gram: Rp50.862.000
-
50 gram: Rp101.645.000
-
100 gram: Rp203.212.000
-
250 gram: Rp507.765.000
-
500 gram: Rp1.015.320.000
-
1.000 gram: Rp2.030.600.000
Sesuai PMK 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.