REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bea Cukai Ambon menggagalkan upaya penyelundupan 26.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ke wilayah Kota Ambon dan sekitarnya. Penindakan ini dilakukan September lalu melalui operasi gabungan bersama Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M Farid Irfan Mahfudz menjelaskan, dalam operasi tersebut tim gabungan menemukan modus penyelundupan melalui distribusi barang kiriman.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pemilik berinisial LM beserta barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Berdasarkan hasil penelitian, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, senilai Rp 60.068.000. Langkah ini diambil sesuai dengan asas ultimum remedium,” jelasnya dalam keterangan Kamis (2/101/2025).
Farid juga menegaskan, sinergi pihaknya dengan Pomdam XV/Pattimura adalah komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku bersama-sama mendukung pengawasan terhadap rokok ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga daerah kita dari peredaran barang berbahaya dan melanggar hukum,” tutupnya.