REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok angkat bicara mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
TikTok mengklaim menghormati aturan di mana TikTok beroperasi, termasuk di Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata TikTok dalam keterangan resminya pada Jumat (3/10/2025).
TikTok menyatakan, bakal menangani masalah ini dengan pemerintah. TikTok membuka diri berkomunikasi dengan pihak pemerintah guna menemukan solusi.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar TikTok.
TikTok juga menjamin keamanan dana para penggunanya. TikTok menegaskan bakal memastikan keamanan pengguna.
"Kami terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," ujar TikTok.
Walau demikian, hingga saat ini, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna dan seluruh kegiatan operasional berjalan normal di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini dikarenakan ketidakpatuhan TikTok memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.