REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Microsoft Indonesia menganugerahkan Star Shop Award kepada sembilan toko penjual PC di Jakarta dan Bandung. Apresiasi diberikan karena toko bersangkutan menjual peranti lunak asli Microsoft.
Star Shop merupakan program edukasi kepada pemilih toko untuk menggunakan atau menjual produk asli, menolak melakukan instal produk bajakan sekaligus upaya memerangi pembajakan perangkat lunak. Setidaknya ada 20 toko penjual PC di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Makassar telah dipidanakan karena menjual peranti lunak bajakan.
Menurut Jonathan Selvasegaram, Regional Attorney Microsoft di Singapura, menjelaskan langkah yang dilakukan MIcrosoft adalah untuk melindungi mitra bisnis kami dan pelanggan yang jujur. ''Kami menerima banyak keluhan dari penjual PC bahwa mereka mungkin akan tutup toko jika mereka tidak dapat bersaing dengan tetangga mereka yang menjual PC baru serupa tetapi diinstal dengan software bajakan,'' ujarnya.
Pada program ini, Microsoft Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Menurut Suhanda Wijaya, program Star Shop Award adalah upaya penting untuk mengenali penjual komputer yang menjual software asli dan mendukung hukum. '' Penjual komputer harus menyadari bahwa jika mereka menjual komputer yang diinstal dengan software bajakan, mereka tidak hanya mempengaruhi kehidupan penjual yang jujur, mereka juga menempatkan pelanggan mereka ke dalam risiko karena menggunakan software tanpa lisensi," kata Suhanda.
Ditambahkan bahwa kerja sama dengan Microsoft dimaksudkan untuk membantu mengedukasi dealer komputer dan konsumen mengenai pentingnya membeli software asli. '' Software adalah jantung dari komputer Anda. Anda berisiko kehilangan data berharga, informasi pribadi dan akan mengalami downtime saat Anda menggunakan software bajakan. Hal ini tidak sebanding dengan kerugian yang akan dialami," kata Suhanda.