REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Media sosial, seperti Facebook, Twitter bahkan Instagram sepertinya tak akan lagi membantu tugas pengawasan polisi. Media sosial ini memutuskan kerjasama dengan perusahaan pengawasan yang selama ini dimanfaatkan oleh kepolisian.
Seperti dikutip laman Fox News, Sabtu (15/10), keputusan ini diambil mereka setelah adanya laporan dari American Civil Liberties Union (ACLU). ACLU mengungkapkan, Geofeedia memberikan data-data yang didapatkannya dari ketiga media sosial tersebut kepada pihak kepolisian. Data dan informasi tersebut nantinya digunakan untuk menarget para pengunjuk rasa.
Dalam kasus ketiga media sosial ini, Geofeedia diizinkan untuk mengakses pos publik dan data pengguna berbasis lokasi. Awalnya, Facebook setuju untuk mendapatkan umpan peringkat. Namun karena dianggap melewati privasi pengguna sesuai dengan aturan di internal, Facebook dan Instagram pun mengakhiri akses ini pada 19 September 2016. Kemudian disusul Twitter belum lama ini.
Juru Bicara Facebook menyatakan, Geofeedia hanya diperbolehkan mengakses data pengguna yang mengizinkan segala sesuatunya dipublikasikan untuk umum. Media sosial ini memiliki kebijakan tersendiri termasuk batasan yang bisa diperoleh Geofeedia. Terlebih lagi, pemilik perusahaan media sosial tersebut telah berkomitmen untuk mendukung para aktivis, pergerakan dan hak bebas berbicara para penggunanya.