REPUBLIKA.CO.ID, YEKATERINBURG -- Permainan Pokemon Go memang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk Rusia. Pasalnya, baru-baru ini terdapat seorang warga Rusia yang mendapat hukuman dari pengadilan setempat.
Dilansir dari Mashable pada Selasa (2/5), pelaku bernama Ruslan Sokolovsky harus mendapat konsekuesi karena bermain Pokemon Go di dalam gereja. Jaksa menuntut pria berusia 22 tahun itu dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Ia melakukan hal itu pada September lalu di Church of All Saints di Yekaterinburg, Russia. Bahkan, ia juga mengunggah video yang memperlihatkan saat ia sedang bermain Pokemon Go di gereja itu dan mengunggahnya di YouTube.
Putusan persidangan akan ditetapkan pada 11 Mei mendatang. Ruslan Sokolovsky harus menerima hukuman itu karena, dalam video yang ia unggah, ia didapati juga sempat melayangkan guyonan tentang Yesus. Oleh karena itu, ia dikenai pasal yang berkaitan dengan inciting religious hatred atau menghasut kebencian religius.