REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membangun teknologi komputasi awan atau cloud yang akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, pengganti PP Nomor 82 Tahun 2012 mengizinkan pusat data atau data center untuk data-data tertentu berada di luar negeri.
"Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, di Jakarta, Senin (4/11).
Untuk penyelenggara sistem elektronik swasta, mereka harus menyediakan akses ke data tersebut ketika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara, untuk layanan dari PSE publik yang tidak ada teknologinya di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar Indonesia.
PSE publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan, yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah. "Data strategis tidak boleh ditaruh di pihak ketiga, harus di cloud pemerintah," kata Semuel.
Lembaga yang termasuk PSE publik adalah lembaga pemerintahan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahaan yang menggunakan APBN. Sementara yang tergolong PSE privat adalah perusahaan yang diawasi kementerian atau lembaga, dan perusahaan yang memiliki aktivitas daring yang antara lain meliputi transaksi, layanan keuangan dan yang mengumpulkan data pengguna
Menurut Semuel, pemerintah akan membangun empat data center untuk menyimpan data strategis tersebut. Jika cloud buatan pemerintah telah selesai, data-data PSE publik yang berada di luar Indonesia akan ditarik dalam kurun waktu dua tahun.
Terkait investasi dan rencana pembangunan cloud tersebut, kementerian akan menjelaskannya dalam beberapa waktu ke depan.