Jumat 13 Dec 2019 21:56 WIB

LinkAja Kini Bisa Dipakai Bayar Gas

LinkAja kini dapat digunakan sebagai metode pembayaran elektronik untuk Pertagas.

LinkAja bekerja sama dengan Pertamina Gas atau Pertagas menghadirkan kemudahan transaksi elektronik untuk pembayaran bahan bakar.
Foto: Linkaja
LinkAja bekerja sama dengan Pertamina Gas atau Pertagas menghadirkan kemudahan transaksi elektronik untuk pembayaran bahan bakar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LinkAja bekerja sama dengan Pertamina Gas atau Pertagas menghadirkan kemudahan transaksi elektronik untuk pembayaran bahan bakar. Fitur ini menjadi salah satu cara bagi LinkAja memperluas akses pembayaran.

"Dengan misi dari dan untuk Indonesia, LinkAja berkomitmen untuk menjadi solusi bagi berbagai kebutuhan harian masyarakat dengan memperluas akses pembayaran nontunai yang memudahkan kehidupan sehari-hari," ujar Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga

LinkAja kini dapat digunakan sebagai metode pembayaran elektronik untuk Pertagas Pascabayar (postpaid). Kemudahan transaksi yang ditawarkan LinkAja diharapkan dapat meningkatkan digitalisasi transaksi dengan mengubah kebiasaan masyarakat yang menggunakan uang tunai menjadi uang elektronik.

Hingga saat ini, Pertagas sudah hadir di 15 kota, dengan 90.000 pengguna yang tersebar di area Bunyu, Prabumulih, Ogan Ilir, Subang, Cikarang, Lhoksukon, Jambi, Sengkang, Pekanbaru, Lhokseumawe, Sidoarjo, Balikpapan, Cilegon, Bekasi, dan Mojokerto. Sebagai alternatif pembayaran via loket, kini dengan layanan pembayaran via aplikasi LinkAja para pengguna Pertagas dapat dengan mudah mengakses pembayaran setiap saat hanya dengan sentuhan jari.

Sebagai uang elektronik nasional yang memiliki ekosistem holistik di Indonesia, LinkAja berupaya untuk mengoptimalkan jangkauan ke seluruh titik transaksi di berbagai sektor kehidupan, terutama berbagai kebutuhan esensial yang tak terpisahkan dari keseharian masyarakat

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement