REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia elektronik atau paspor elektronik sudah memperoleh Sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Sertifikat ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dalam penyampaian Memorandum of Understanding dengan Secretary General ICAO Fang Liu di Kantor Pusat ICAO Montreal Kanada pada Rabu (25/9) waktu setempat.
Indonesia menjadi negara ke 69 yang menerima sertifikat PKD yang menyangkut keamanan dan integritas dokumen perjalanan atau paspor elektronik. Hal ini memberikan keuntungan bagi pemegang paspor elektronik RI sehingga data paspornya lebih aman dan tersimpan dengan baik.
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mewakili Direktur Jenderal Imigrasi, dalam rilisnya, Kamis (26/9), menyampaikan bahwa setelah menerima sertifikat PKD, maka data paspor elektonik RI akan bisa diakses oleh 69 negara yang telah terdaftar di ICAO. "Dan begitu pula sebaliknya, imigrasi Indonesia bisa mengakses data paspor negara anggota ICAO," katanya.
Keuntungan lainnya, yaitu pemegang paspor elektronik RI akan mudah melintas dengan mudah dan menjadi lebih dipercaya di negara tujuan. Selanjutnya, derajat dan kewibawaan paspor juga akan meningkat di hadapan negara-negara anggota ICAO.
Pendaftaran untuk memperoleh sertifikat PKD ICAO merupakan kewajiban bagi negara-negara yang telah menerapkan paspor elektronik. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pertukaran data paspor elektronik antar negara anggota.
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini juga menargetkan penambahan Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor elektronik dari semula 9 menjadi 27 Kantor Imigrasi. Penambahan ini ditargetkan akan berjalan pada akhir tahun 2019.
Di samping itu Ditjen Imigrasi juga akan melakukan uji coba penerapan paspor elektronik berbahan polikarbonat pada akhir tahun 2019 di 4 Kantor Imigrasi. Diharapkan pada tahun 2024 seluruh paspor RI akan menggunakan paspor elektronik berbahan polikarbonat.