Jumat 13 Apr 2012 15:32 WIB

iPod Cederai Orang, Pengadilan Tokyo Hukum Apple 7.400 Dolar AS

iPod Nano 1G
Foto: Apple
iPod Nano 1G

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Tokyo menjatuhkan hukuman denda sebesar 600 ribu yen atau sekitar 7.400 dolar AS kepada Apple. Hukuman itu merupakan ganti rugi kepada seorang wanita Tokyo yang mengalami cedera akibat kebakaran yang dipicu oleh iPod Nano miliknya.

Wanita tadi sebelumnya melakukan pengisian baterai iPod Nano miliknya. Rupanya pengisian membuat peranti ini panas dan menimbulkan percikan api. Akibatnya meja--dimana wanita tadi mengisi baterai iPod--, terbakar. Api sempat menyambar tangan si wanita tadi.

Masalah inilah yang kemudian sampai ke pengadilan Tokyo. Hakim rupanya menilai ada unsur kelalaian di pihak Apple, sehingga hakim menghukumnya untuk membayar ganti rugi.

sumber : digital trends
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement