Rabu 08 Nov 2017 21:31 WIB

Diduga Langgar Hak Paten, Apple Terancam Dimejahijaukan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Apple
Foto: Reuters
Apple

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perusahaan Israel Corephotonics mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple, setelah diduga melanggar hak paten atas teknologi dual kamera. Corephotonics, pembuat teknologi kamera lensa ganda, mengklaim kamera yang ada di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus melanggar empat patennya. 

Perusahaan yang didirikan pada 2012 oleh Dr David Medlovic, seorang profesor Universitas Tel Aviv dan mantan ilmuwan kepala di pemerintahan Israel itu mengklaim, dalam tuntutan hukum yang dilakukan Apple sebagai salah satu tindakan pertamanya sebagai perusahaan untuk membangun kemitraan strategis. Pertukaran dengan raksasa teknologi itu berlanjut untuk sementara waktu. Namun tidak pernah menghasilkan perjanjian lisensi untuk teknologi lensa ganda Corephotonics. Hubungan antara Apple dan Corephotonics kemudian menjadi tegang.

Sementara, negosiator utama Apple menyatakan penghinaan terhadap paten Corephotonics, mengatakan kepada Dr Mendlovic dan yang lainnya, meskipun Apple melanggar, diperlukan waktu bertahun-tahun dan jutaan dolar AS untuk proses pengadilan sebelum Apple mungkin harus membayar sesuatu.

Dikutip dari The Verge, Rabu (8/11), setelah pertukaran tersebut, pada Januari 2016, Corephotonics mengetahui Apple memperkenalkan Iphone 7 Plus dengan kamera dual-aperture. Corephotonics menamai empat paten yang diajukan antara tahun 2012 dan 2015 yang dikatakan Apple dilanggar. 

Dua paten pada perakitan lensa tele mini, satu paten pada kamera belakang zoom dua kali lipat, dan satu pada sistem pencitraan multi-aperture resolusi tinggi, yang pada dasarnya merupakan istilah umum yang mencakup kamera dual lens. 

Gugatan tersebut menyoroti bagaimana teknologi kamera dual aperture Corephotonics memiliki dua lensa fixed-focal length, termasuk sudut lebar dan lensa tele, yang digunakan Apple di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus. Entah bagaimana, konsumen juga sempat terikat dengan tuntutan hukum. 

Karena Apple menjual produk dengan pengetahuan tentang atau kebutaan yang disengaja atas paten yang diduga dilanggar, tuntutan hukum tersebut mengklaim bahwa konsumen yang membeli iPhone 7 Plus dan 8 Plus juga melanggar paten perakitan lensa telephoto Corephotonics. 

Gugatan tersebut menuntut kompensasi moneter bagi pengacara yang harus dipekerjakan oleh perusahaan Israel dan juga ganti rugi tambahan. Hal ini juga menuntut Apple untuk segera berhenti menggunakan kamera dual-aperture. 

Anehnya, iPhone X ditinggalkan dari tuntutan hukum meski juga menggunakan teknologi kamera lensa ganda. Mungkin karena tuntutan itu disiapkan sebelum ponsel andalan Apple terbaru mencapai toko fisik pada November. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement