REPUBLIKA.CO.ID,PARIS - Presenter TV dan Radio di Prancis dilarang menyebut nama situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter pada saat siaran. Badan pengawas penyiaran Prancis, CSA, memutuskan bahwa penyebutan itu melanggar aturan beriklan.
Namun, stasiun TV dan radio masih boleh menyebut 'layanan situs jejaring sosial' tanpa menyebut nama situs jejaring sosial tersbeut.
Dalam keputusan yang diumumkan lewat situs internetnya, CSA mengatakan bahwa bersiaran dengan merujuk para pemirsa atau pendengar ke halaman situs jejaring sosial tanpa menyebut namanya itu memiliki muatan informatif. "Sementara (bersiaran dengan) merujuk nama situs jejaring sosial, yang dipermasalahkan bermuatan iklan, itu bertentangan dengan peraturan Pasal 9 dari UU 27 Maret 1992 yang melarang iklan secara tersamar,'' sebut CSA.
Para pengamat internet berpendapat pemerintah Prancis memang memiliki keinginan kuat untuk mengatur media-media baru dan juga internet. Sebagian besar perusahaan TV dan radio Prancis -seperti negara-negara lain- menggunakan situs jejaring sosial, khususnya Facebook dan Twitter, untuk berinteraksi dengan pemirsa maupun pendengar.
Dengan larangan ini, maka tidak jelas bagaimana caranya mereka bisa mengarahkan orang untuk menggunakan situs jejaring sosial tanpa penyebutan namanya.
Larangan penyebutan nama layanan media sosial saat siaran akan membuat para pemain utama layanan ini mendapat tambahan promosi karena cakupan jangkauannya yang luas. Namun, para pesaing lokal yang lebih kecil bersikap hati-hati menanggapinya.
"Diperlukan keseimbangan antara kebebasan dan keadilan," kata Emmanuel Cassimatis, pendiri situs jejaring sosial Goodwizz.com. "Setiap perusahaan harus mempunyai hak untuk mengatakan saluran komunikasi apa yang mereka gunakan."