REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih gencar memblokir situs-situs, konten-konten internet, dan teknologi informasi yang memuat konten pornografi dan kejahatan seksual. Saat ini konten-konten pornografi tidak hanya terdapat di situs abal-abal saja, melainkan ke situs resmi.
"Youtube, Google, Twitter, Facebook, dan lainnya harus diblokir jika tidak bisa menghilangkan konten pornonya yang sangat mudah diakses oleh anak-anak," ujar Wakil Ketua umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Sri Astuti Buchari saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/5). Tak hanya kepada Kemenkominfo, ICMI juga berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi keras terhadap stasiun televisi yang menyiarkan acara berkonten dewasa pada jam tayang yang disaksikan anak-anak.
ICMI sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa yang saat ini merosot. Ekspos masyarakat Indonesia terhadap dunia seksual dinilai sangat vulgar. Di negara Barat yang terkenal dengan kehidupan bebasnya malah justru memiliki peraturan yang sangat ketat.
Baca juga, Psikolog: Otak Pecandu Pornografi Rusak.
Misalnya saja televisi nasional di Amerika Serikat yang tidak mengekspos adegan berciuman. "Sensornya sangat ketat. Tidak ada tayangan diskriminasi, seksualitas, dan kata-kata kasar di tayangan televisi nasional Amerika," kata Ketua Bidang Proefsionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sasongko.
ICMI meminta KPI mengontrol ketat tayangan televisi nasional di Indonesia. "Kami mendorong agar televisi nasional berusaha berada di jalan atau koridor yang benar," kata Bimo.