Rabu 11 Jul 2012 14:34 WIB

Kemenkominfo Blokir Situs Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melacak dan berupaya memblokir laman (situs/website) perjudian dengan sistem "online" (dalam jaringan internet) yang akhir-akhir ini marak.

"Pemerintah telah memblokir ribuan daftar situs, termasuk situs judi online, karena itu masyarakat harus ikut berperan memerangi kejahatan melalui teknologi informasi dengan melapor," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, di Nusa Dua, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya akan menutup laman yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti laman pornografi, perjudian,pencemaran nama baik, hingga laman yang mengungkit suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Kami tetap melakukan pelacakan, tapi kami membutuhkan kerja sama dengan masyarakat dan penegak hukum, termasuk Kementerian Perdagangan dan Perindustrian," katanya.

Menurut dia, kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melakukan penelitian dan terus mengawasi laman yang melanggar peraturan dan juga menerima pelaporan dari masyarakat.

"Berbagai upaya telah kami lakukan dengan pihak terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat melalui seminar dan bekerja sama dengan lintas sektoral di antaranya Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Pertahanan untuk menangkal kasus kejahatan di internet," katanya.

Mengenai omzet perjudian di internet, lanjut Budi Setiawan, belum bisa dipastikan nominalnya, namun banyak kelompok tertentu yang memanfaatkan laman yang tidak benar itu.

"Kami akan melawan kasus kejahatan di internet, apalagi kasus itu terus berkembang," katanya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement