Jumat 17 Jan 2014 23:35 WIB

Apple Wajib Bayar Balik Rp 394 Miliar ke Konsumen

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Apple
Foto: VOA
Logo Apple

REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Federal Trade Commission (FTC) perihal aplikasi berbayar, Apple diwajibkan untuk mengembalikan dana sebesar US$ 32,5 juta atau sekitar Rp 394 miliar kepada pelanggannya.

Ketentuan tersebut diumumkan oleh FTC pada hari Rabu, 15 Januari waktu setempat. Keputusan disepakati tersebut adalah hasil dari adanya keluhan terkait biaya yang dikenakan kepada konsumen yang berjumlah jutaan dollar di dalam aplikasi berbayar yang dilakukan oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua.

Dalam persetujuan tersebut, seperti dikutip dari WashingtonPost, Rabu (15/01), Apple juga merubah sistem dan metode penagihan untuk memastikan dan mengkonfirmasi ulang kepada pengguna bahwa tindakan yang dilakukan akan menimbulkan biaya dan mewajibkan mereka untuk membayar tambahan fitur aplikasi perangkat Apple yang digunakan.

Secara khusus keluhan terkait biaya yang dikenakan oleh Apple melanggar aturan FTC, di mana Apple tidak menerapkan sejumlah prosedur salah satunya adalah kewajiban vendor untuk memberikan waktu selama 15 menit sebelum aplikasi tambahan dapat dibeli, jika melewati batas 15 menit maka pembelian tersebut seharusnya dibatalkan.