REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keamanan data dinilai masih menjadi kendala perkembangan e-commerce Indonesia yang menyebabkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis berbasis online.
Pengamat cyber Kun Arief Cahyantoro dalam acara Diskusi bertema Peluang dan Tantangan Koperasi dan UKM dalam Bisnis E-Commerce di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa, mengatakan meningkatnya penyalahgunaan data pribadi seperti nomor telepon, email, alamat, dan nomor rekening menjadi kendala berkembangnya e-commerce Indonesia.
"Kondisi itu menyebabkan banyak pembeli dan penjual tidak menggunakan data pribadi sebenarnya sehingga tingkat kepercayaan antar pembeli dan penjual menjadi rendah," katanya.
Hal itu diperparah dengan sejumlah kendala berat lainnya yakni budaya beli masyarakat yang belum berkembang dan sistem pembayaran yang belum terbangun sehingga lebih banyak melalui transfer bank ataupun cash on delivery (COD).
Di sisi lain, ia menambahkan, berdasarkan data Payment Asia 2015, sebanyak 21,5 persen pembeli di Indonesia menginginkan dapat memeriksa kualitas dari barang yang dipesan sebelum membeli barang tersebut.
"Jadi masyarakat di Indonesia masih menganggap sangat penting penilaian, rekomendasi, data, respon penjual, dan keamanan pembayaran dalam menentukan tingkat kepercayaan terhadap penjual," katanya.
Kun yang alumnus ITB itu mengatakan pentingnya untuk menjamin kepercayaan penjual dan pembeli dengan jaminan peraturan yang lebih memadai demi semakin berkembangnya e-commerce di Indonesia.
"Dunia e-commerce akan berubah secara konsisten untuk mencapai keunggulan dalam ekosistem yang terus berkembang ini," katanya.
Ia juga mengamati saat ini e-commerce berkembang semakin spesifik menjadi m-commerce atau mobile commerce dengan menggunakan ponsel pintar berkemampuan mendekati PC atau notebook.
"Ini bukti telah ada transformasi yang signifikan dalam dunia dan industri e-commerce," kata Kun yang juga Ketua Bidang Ketahanan Informasi pada Desk Ketahanan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DKKICN) Kemenkopolhukam tersebut.