Rabu 15 Jun 2016 13:55 WIB

Tarif Interkoneksi Turun 30 Persen, Operator Makin Efisien

Red: Agung Sasongko
Penggunaan ponsel cerdas masa kini lebih banyak berkomunikasi lewat cara selain panggilan telepon.
Foto: ist
Penggunaan ponsel cerdas masa kini lebih banyak berkomunikasi lewat cara selain panggilan telepon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi hingga 30 persen dinilai akan membuat operator makin efisien. Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi mengatakan, pemerintah harus berani menurunkan tarif interkoneksi secara signifikan mengingat seluruh provider telekomunikasi di Indonesia tengah berkembang dan semakin efisien. 

 "Buah dari kompetisi kan kualitas harga yang bersaing. Dominasi di wilayah tertentu seringkali membuat operator menetapkan tarif seenaknya. Nah ini kan bukti kompetisi tak terjadi, pemerintah wajib intervensi," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (15/6).

Tarif interkoneksi merupakan komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Formula perhitungan tarif interkoneksi ditetapkan oleh pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Heru menambahkan pemerintah merancang regulasi itu pada 2005 dan diundang-undangkan pada 2007, sehingga mestinya direvisi kembali saat ini. Utamanya, soal penurunan tarif secara bertahap yang dinilai melestarikan praktek monopoli.