Kamis 23 Jun 2016 14:31 WIB

Tarif Interkoneksi Perlu Perhatian Khusus

Red: Agung Sasongko
Jaringan Telekomunikasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jaringan Telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memberi perhatian khusus terkait tarif interkoneksi. "KPPU harus buat fatwa karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

Ia menjelaskan, ada perbandingan harga yang menggambarkan betapa mahalnya tarif telepon Telkomsel. Misalnya di Papua, pelanggan dikenai biaya Rp 1000/60 detik ketika menelpon sesama pelanggan Telkomsel.

Kondisi ini berbeda jauh dengan Indosat yang hanya mengganjar pelanggan dengan tarif Rp 1/detik untuk menelpon sesama pengguna Indosat. Tak hanya itu, di Pulau Jawa sendiri, perbandingan harga antar dua operator telekomunikasi ini terlampau jauh.

Indosat mematok harga Rp 1000/menit menelepon ke semua operator, sementara Telkomsel mengenakan Rp 508 – 1.435/30 detik dengan layanan serupa.