Kamis 14 Jul 2016 19:19 WIB

Soal Dominasi Operator Telekomunikasi, ini Penjelasan BRTI

BRTI
BRTI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi perhatian dan sedang menginvestigasi secara intensif terkait posisi dominan operator telekomunikasi PT Telkomsel, terutama di luar Pulau Jawa.

"BRTI sudah mengirimkan surat ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel. Tujuannya yakni mengkonfirmasi perihal dominasi tersebut pada operator yang bersangkutan. Selain itu, KPPU pun tengah mendalami hal tersebut," kata Anggota Komite Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).

Lebih lanjut Ketut menyatakan posisi dominan salah satu operator telekomunikasi di luar Pulau Jawa, itu terjadi secara alami karena perusahaan itu membangun jaringan melalui infrastruktur induk usaha, yakni PT Telkom.

"Adanya dominasi yang terbentuk secara alami oleh operator pelat merah itu karena sudah sejak lama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) membangun jaringan dengan dana dari pemerintah. Telkomsel sebagai anak perusahaan yang bergerak di ranah selular menggunakan infrastruktur induknya," papar Ketut Prihadi Kresna.

Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah asal Telkom menggunakan posisi tersebut dengan bijak. Artinya, tak ada "market abuse" atau penyalahgunaan posisi terhadap pasar yang didasari dominasi.Adapun ketika ditanyai soal realita tarif telepon Telkomsel yang membengkak, khususnya di bagian Indonesia Timur, dia melihat ada unsur-unsur yang perlu dijadikan pertimbangan.

Misalnya, biaya pembangunan infrastruktur semacam kabel bawah laut dan "tower" tau menara di sana yang memang lebih mahal.Jika masalah dominasi ini dikaitkan dengan regulasi, dia menegaskan, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap operator telekomunikasi tertentu.Semuanya jelas pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.

"Peraturan spesifik memang tidak ada, tapi terkait perizinan, interkoneksi, dan sewa jaringan, semua aturan 'fair' tidak memihak operator manapun. Apabila ada yang melanggar, akan diperingatkan dan diberi sanksi," tuturnya.

Ke depan, Ketut memberikan proyeksi formulasi aturan untuk penyetaraan tarif, khususnya layanan "voice" dan SMS operator. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, yakni tarif data, dia mengatakan Telkomsel telah bersedia menurunkan tarif usai dilakukan rasio perbandingan biaya paket data oleh pemerintah.Sedangkan untuk tarif telepon dan SMS, dia menjelaskan pihaknya akan mengumpulkan data dari Indonesia bagian Barat hingga Timur.

"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan melihat rasio perbandingan dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur," lanjut Ketut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement