REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong saintifikasi jamu agar bisa memenuhi persyaratan uji klinis di lembaga yang berwenang sebagai upaya melestarikan berbagai jenis jamu di masyarakat.
Hingga kiini, program saintifikasi jamu telah menghasilkan 11 ramuan jamu saintifik, yaitu ramuan jamu asam urat, tekanan darah tinggi, wasir, radang sendi, kolesterol tinggi, gangguan fungsi hati, gangguan lambung, batu saluran kencing, kebugaran, dan kegemukan atau obesitas
"Sayangnya tahapan di saintifikasi jamu belum memenuhi syarat-syarat di Badan POM sehingga sekarang kita undang teman-teman industri supaya ini dikawal dengan betul-betul supaya bisa diproduksi secara komersial," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siswanto di Semarang, Jumat (30/8).
Dalam pengembangan jamu tradisional, kata dia, terpilah menjadi dua, yaitu jamu komunitas untuk kebugaran, dan jamu untuk pengobatan.
"Fitofarmaka itu harus dikanalisasi melalui uji klinis yang benar dan perlu menggandeng industri," ujarnya.
Danang Ardiyanto selaku peneliti, mengatakan jamu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
"Sayangnya, data ilmiah tentang khasiat dan keamanan jamu masih sangat terbatas, pada 2010 Kementerian Kesehatan mencanangkan program saintifikasi jamu yaitu upaya pembuktian ilmiah khasiat serta keamanan jamu melalui penelitian berbasis pelayanan," ujarnya.