REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai negara melakukan karantina terhadap warganya yang diduga terkena virus Corona. Disaat yang bersamaan, negara-negara ini juga memperketat pintu masuk ke dalam negara, terlebih dari dan menuju China.
Seperti mengutip laman The Conversation, Selasa (4/2) metode karantina sebenarnya sudah dipakai sejak zaman dulu. Kebijakan dilakukan guna mencegah masuknya wabah ke daerah tersebut.
Pada 1377, sebuah kota pesisir, Ragusa atau saat ini lebih dikenal sebagai Dubrovnik di Kroasia memberlakukan peraturan yang disebut Trentina. Istilah itu diadopsi dari bahasa Italia, Trenta yang berarti 30.
Saat itu, otoritas setempat mengharuskan kapal-kapal yang berpotensi membawa wabah dan ingin berlabuh di Ragusa bertahan 30 hari di lepas pantai. Siapa pun yang berada di atas kapal dan dinyatakan sehat serta tidak mungkin menularkan infeksi akan diizinkan masuk ke darat pada akhir masa tunggu.