REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan belum menemukan adanya indikasi keterlibatan operator dalam kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Tanah Air.
"Hasil laporan (dari operator) menunjukkan tidak ada keterlibatan operator," kata Menteri Kemkominfo Tifatul Sembiring dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2013 Kementerian Kominfo di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Tifatul mengatakan belum lama ini telah memanggil semua operator telekomunikasi di tanah air untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan penyadapan yang melibatkan perusahaan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, tidak ditemukan bukti mengenai penyadapan.
Meski begitu, Kemenkominfo masih akan melakukan evaluasi mengenai dugaan penyadapan dan laporan dari operator. Para operator telekomunikasi pun terus diingatkan untuk meningkatkan sistem dan standar prosedur pengamanan mereka.
Tifatul menjelaskan, terdapat sederet kemungkinan mengenai metode penyadapan. Misalnya, saat membeli gadget, alat sadap sudah ditempelkan terlebih dahulu. Kemudian antara gadget dan Base Transceiver Station (BTS) bisa dilakukan penyadapan.
Selain itu, antar BTS dengan BTS, hingga BTS dan satelit juga memiliki kemungkinan penyadapan. Hingga saat ini, ada tujuh satelit di Indonesia.
"Kalau terbukti (operator) terlibat, izin mereka bisa dicabut," jelas Tifatul. Di Indonesia, penyadapan termasuk kejahatan yang melanggar HAM. Sehingga tentu saja ada ganjaran hukuman untuk tindakan tersebut.