#abdul-fickar-hajar
Kamis , 15 Jul 2021, 23:13 WIB
Pakar Saran Pelanggar PPKM Darurat Cukup Disanksi Denda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai, agar hukuman untuk para pelanggar Perda Pengendalian Covid-19 di Jakarta, termasuk masa PPKM darurat, seharusnya hanya sampai pada...
Kamis , 01 Mar 2018, 15:47 WIB
Pengamat Nilai MoU Penghentian Suatu Kasus Korupsi Berbahaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi hanya akan menciptakan semangat untuk melakukan korupsi. Koruptor akan melakukan korupsi lebih dulu dan jika ketahuan barulah uang dikembalikan. "Sikap ini berbahaya karena karena dipastikan akan melahirkan 'semangat korupsi dulu dan kalau ketahuan kembalikan'," kata dia kepada...