#ambang-batas-4-persen-dihapus
Jumat , 01 Mar 2024, 17:20 WIB
Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen tidak Berlaku untuk Pemilu 2024
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang...
Jumat , 01 Mar 2024, 16:13 WIB
MK Hapus PT Empat Persen, Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen Lebih Tinggi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar empat persen. Menanggapi hal itu, Partai Nasdem justru berpendapat, persentase PT mestinya naik dari angka tersebut. "Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikkan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata Sekjen DPP Partai...