Advertisement
#anggoro-eko-cahyono
Rabu , 16 Feb 2022, 17:38 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Dana JKP Bisa Diterima 3 Kali
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah memberlakukan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau...