REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah memberlakukan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengatakan, pekerja dapat menerima dana manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak tiga kali.
"Perlu disampaikan adalah manfaat JKP ini bisa didapatkan 3 kali. Artinya, seorang peserta bisa mendapatkan jaminan risiko ter-PHK itu sebanyak 3 kali selama usia kerjanya," kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Anggoro menjelaskan, program JKP ditujukan bagi pekerja korban PHK dengan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja. Manfaat uang tunai itu diberikan setiap bulan selama enam bulan, yakni tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah, dan tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari upah.
Karena itu, menurut Anggoro, program JKP ini lebih baik dalam jangka pendek dibanding program JHT. Sebagai gambaran, kata dia, peserta yang bekerja selama dua tahun dan berpenghasilan Rp 5 juta, maka akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp 7 juta.
Pekerja yang sama apabila ter-PHK, kata dia, akan mendapatkan dana JKP total Rp 10,5 juta. Sebab, dia mendapatkan Rp 2,25 juta setiap bulan selama tiga bulan dan mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan selama tiga bulan.
"Kesimpulannya, JKP lebih baik dari JHT dalam jangka pendek sedangkan JHT lebih baik dalam jangka panjang karena ada pengembangannya," kata Anggoro.
Namun, Anggoro tak menyinggung nasib pekerja yang mengundurkan diri, dipaksa mengundurkan diri, dan pensiun dini. Mereka tak masuk kategori penerima JKP karena bukan korban PHK. Di sisi lain, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk menarik JHT.
Program JKP diluncurkan pemerintah awal bulan ini guna menutup celah yang ditinggalkan program JHT. Sebab, dana JHT bisa ditarik setelah pekerja berusia 56 tahun, sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 4 Mei 2022.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca juga : Buruh Ancam Pidanakan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Terkait JKP