Advertisement
#angkot-miras
Selasa , 15 Mar 2022, 15:53 WIB
Dishub Kota Bogor Selidiki Angkot Penjual Miras yang Berstatus P5
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Angkutan kota (angkot) yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berstatus P5 atau harus dimusnahkan. Dinas...
Selasa , 15 Mar 2022, 06:04 WIB
Angkot yang Digunakan untuk Jualan Miras Berstatus Harus Dimusnahkan
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selain berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait penjualan minuman keras (miras) dalam angkutan kota (angkot). Sebab diketahui angkot yang digunakan untuk berjualan miras masuk kriteria P5 dan harus dimusnahkan. Penjualan miras dalam angkot ini didapati pihak kepolisian pada Sabtu (12/3/2022) dini hari,...