Advertisement
#angkot-miras-diselidiki
Selasa , 15 Mar 2022, 15:53 WIB
Dishub Kota Bogor Selidiki Angkot Penjual Miras yang Berstatus P5
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Angkutan kota (angkot) yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berstatus P5 atau harus dimusnahkan. Dinas...