Advertisement
#argumentasi-angket-ahok
Kamis , 16 Feb 2017, 15:19 WIB
Ketua Ombudsman: Kasus Ahok Masuk Klasifikasi Memecah Belah NKRI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menyatakan, perbuatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana...
Kamis , 16 Feb 2017, 04:00 WIB
PKS: Ada Lima Kekuatan Argumentasi Hak Angket Ahok
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menjelaskan lima kekuatan argumentasi hak angket DPR RI tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Pertama, kekuataan hak angket itu berdasarkan argumentasi bahwa baik didakwa Pasal 156a KUHP maupun Pasal 156 KUHP pengaktifan kembali saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI...