Advertisement
#aturan-larangan-aborsi
Kamis , 11 Apr 2019, 17:59 WIB
Korea Selatan Cabut Aturan yang Kriminalisasi Aborsi
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL-- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi tidak konstitusional. Keputusan itu akan membatalkan larangan aborsi yang sudah berlaku sejak 1953. Pengadilan mengatakan pernyataannya larangan aborsi...