Advertisement
#aturan-pembakaran-sampah
Kamis , 02 Jun 2022, 19:58 WIB
Pemkot Jakbar Denda Warga Pembakar Sampah Rp 500 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. "Akan kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya...